Polisi Tetapkan Irjen Teddy Jadi Tersangka gegara Edarkan Narkoba, Kuasa Hukum Tak Ajukan Praperadilan

- 22 Oktober 2022, 11:34 WIB
Teddy Minahasa Bantah Dirinya Tak Menggunakan Narkoba: Saya Tidak Pernah, Demi Allah
Teddy Minahasa Bantah Dirinya Tak Menggunakan Narkoba: Saya Tidak Pernah, Demi Allah /Antara/HO Polda Sumbar

MANADO HITS- Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyatakan tidak mengajukan praperadilan usia kliennya ditetapkan tersangka terkait kasus peredaran sabu bersama empat anggota Polri lainnya. Pihaknya memberikan kesempatan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tidak ada rencana mengajukan praperadilan," ucap Henry kepada wartawan, dilansir ManadoHits.com Antara, di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Henry mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.

Baca Juga: DPD AAI Sulut-8 DPC Dilantik, Situmorang Bentuk Posbakum Bantu Warga Miskin

"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.

Perlu diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota Polri lainnya.

Adapun keempat polisi itu masing-masing anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Baca Juga: 12 Tahun Vakum, Situmorang Yakin Advokat Senior Hanafie Saleh Kembalikan Kejayaan AAI di Sulut

Editor: Gemeinshaft Mais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x