Bawaslu Minahasa Difitnah oleh Peserta Panwaslu Kecamatan Inisial DW yang Tidak Lolos, Berikut Faktanya

- 30 Oktober 2022, 01:54 WIB
Kiri  ke kanan:  Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh, Anggota Bawaslu Minahasa Ronald Reagan Nongka, Anggota Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw
Kiri ke kanan: Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh, Anggota Bawaslu Minahasa Ronald Reagan Nongka, Anggota Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw /ManadoHits.com/kim

MANADO HITS- Bawaslu Minahasa difitnah oleh seorang peserta Panwaslu Kecamatan inisial DW alias Donny berasal dari Kecamatan Sonder yang tidak lolos seleksi. 

Donny sendiri pasca tidak lolos mengikuti seleksi wawancara langsung melaporkan Bawaslu Minahasa ke Bawaslu Sulut terkait tuduhan dimana Bawaslu Minahasa loloskan kader Parpol pada seleksi Panwaslu Kecamatan.

Berdasarkan pemberitaan yang sudah beredar luas melalui media, Bawaslu Minahasa buka suara.

Saat dikonfirmasi media ini, Ketua Bawaslu Minahasa Rendy NS Umboh menjelaskan secara detail akar permasalahan dari awal hingga akhir.

Baca Juga: 7 Hari Balita Hilang Misterius, Keluarga di Sulut Buat Ritual Pemanggilan

Berikut pernyataan resmi Ketua Bawaslu Minahasa terkait hal tersebut.

Pertama, bahwa terkait tuduhan Bawaslu Minahasa loloskan kader parpol, sangatlah keliru! Bawaslu Minahasa menerima tanggapan masyarakat terkait calon Panwaslu Kecamatan Sonder inisial CM alias Clliford hanya melalui pesan WA.

Melalui nomor WA pribadi staf yang bukan pokja rekrutmen yang diteruskan ke grup Bawaslu Minahasa, bukan seperti FOTO-FOTO yang beredar liar saat ini.

Waktu itu kami hanya terima satu buah foto yang diteruskan oleh staf HT ke grup kami, dan itu langsung di print out dan diletakan diatas meja wawancara.

Baca Juga: Siloam Hospitals Hibahkan Alkes untuk RS Bhayangkara Polda Sulut

Pada saat yang bersangkutan masuk untuk diwawancarai, kami mewawancarainya, termasuk klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat, terkait keterlibatannya dengan salah satu parpol.

Kami menanyakan, apakah benar anda yang di foto ini dan adalah anggota parpol atau pengurus parpol tersebut?” “CM menjawab, TIDAK , saya hanya event organizer (EO) , yang disewa secara profesional oleh partai, mereka 4 orang, dapat masing-masing 2jt.”

Selanjutnya kami tanya, apa bukti anda itu EO? Kata CM ada, dimana ada kwitansinya, tapi tidak bawa nanti dicari dulu, saya Biasa urus-urus acara di kampung, seperti  acara orang kaweng.” Itu pengakuannya saat wawancara tanggapan masyarakat.

Kedua, bahwa setelah kami melakukan rapat pleno hari senin tanggal 24 Oktober 2022, CM terpilih sebagai salah satu dari tiga orang Panwaslu Kecamatan Sonder.

Baca Juga: Mewakili Indonesia, Prof Fadjry Djufry Paparkan Inovasi Keberhasilan Mencapai Ketahanan Pangan

Rabu, Tanggal 26 Oktober 2022 kami umumkan, baru setelah pengumuman itulah muncul laporan ke Bawaslu Sulut, oleh pelapor DW alias  Donny calon Panwaslu Kecamatan Sonder, yang belum sempat terpilih.

Foto-foto juga mulai banyak berseliweran dimana-mana terkait dugaan CM adalah Anggota Parpol, baik foto yang dilaporkan oleh DW, maupun oleh para stakeholder yang meneruskan informasi foto dugaan Anggota parpol tersebut kepada kami.

“Lantas pertanyaannya, apakah kami diam saja? Tentu tidak! Kamis, 27 Oktober 2022, kami pergi ke KPU untuk memastikan dan mengecek lagi Keanggotaan Parpol lewat SIPOL di KPU Minahasa.

Hasilnya CM tidak ditemukan sebagai anggota parpol. Kami juga ke kantor Badan Kesbangpol, menanyakan SK parpol, termasuk SK ormas atau organisasi sayap parpol yang diduga terafiliasi dengan CM.

Hasilnya, kami juga tidak menemukan, dan menurut kesbangpol, SK ormas tidak ada, kalaupun ada mungkin ke dinas Pemuda olahraga. Selanjutnya kami juga pergi ke sekretariat parpol, atas petunjuk kordiv sdm Bawaslu provinsi, kami cek, tidak ada juga di sk kepengurusan nama CM.”

Ketiga, sekarang, apakah kami tanggal 24 Oktober 2022 tersebut,  meloloskan kader parpol? Mana ada kami berani meloloskan Anggota Parpol.

Wawancara tanggapan masyarakat telah jelas dan terklarifikasi, Bahwa hanya ada satu foto yang dimasukan ke kami, dimana CM pakai baju hitam, mengaku EO, kami cek di sipol waktu wawancara tidak ditemukan di SIPOL.

Lantas kenapa kami, disebut meloloskan anggota parpol, padahal tidak ada satupun dokumen maupun bukti Yang bersangkutan adalah Anggota Parpol.

setelah pengumuman, manakala ada laporan ke propinsi, kami juga sudah cek, baik di KPU Minahasa, di Kesbangpol , maupun ke parpol, juga tidak ada, mana bukti kami meloloskan Parpol? Kami juga sudah klarifikasi yang bersangkutan mengatakan hal yang sama, bukan kader partai, bukan anggota parpol.

Bahwa manakala, terdapat foto-foto baru yang aktif CM sebagai pengunggah di medsos, maka kami putuskan lewat Rapat Pleno Pimpinan, ini perlu klarifikasi lanjutan, perlu penelusuran lanjutan, maka, kami putuskan untuk menunda pelantikan yang bersangkutan sampai selesai kami telusuri.”

Keempat, bahwa tanggal 27 Oktober 2022, saat mengklarifikasi CM, terhadap salah satu foto yang beredar, yang diduga kejadiannya sekitar bulan maret/april 2018, saat acara di sutan raja minut.

Menariknya, CM pada bulan Juni 2018, diangkat menjadi Pengawas TPS (PTPS). Siapa yang angkat? Yang angkat adalah Panwaslu Kecamatan Sonder. Siapa mereka? Yah, salah satunya, pelapor DW alias Donny, yang melaporkan kami kode etik ke provinsi.

Jadi foto-foto yang diduga sebagai afiliasi parpol tersebut, maret 2018, kemudian Pelapor DW alias Donny melaporkan dugaan kode etik Bawaslu Minahasa, yang justru adalah orang yang mengangkat Clifford Mait (CM) sebagai PTPS 2018 silam. Ini kan lucu. Dan miris.

Karena CM itu adalah mantan PTPS Bawaslu, maka  menjadi salah satu pertimbangan kami menetapkan CM sebagai salah Panwaslu Kecamatan terpilih. Yang aktornya ini adalah Donny Wangko, DW.

Jadi yang mestinya kode etik, itu DW alias Donny yang angkat CM jadi PTPS waktu itu, yang kami lihat bagus, bisa bekerja dengan semangat, dan punya latar belakang pengawas pemilu. Ini kan aneh, pelapor melaporkan kami atas sejarah masa lalu yang aktor utamanya pelapor sendiri.

Lanjut Rendy, Kecamatan Tombulu, misalnya, ada satu orang yang kami wawancarai, baru dapat informasi awal, tidak ada tanggapan masyarakat.

Informasinya adalah, salah satunya Caleg PKB, a.n.Richard Koraag. Informasi awal tersebut, langsung kami klarifikasi, dan benar, ybs mengaku dia caleg 2019.

Apa yang kami lakukan? LAngsung, seketika itu juga kami coret!

Kecamatan Langowan utara, juga, kasusnya sedikit berbeda. Staf kami, saat tracking SIPOL, menemukan ada yang muncul sebagai Anggota Partai, Perindo, dia juga mengaku Bahwa pernah bendahara kecamatan, tapi sudah mundur bulan maret 2022.

Artinya, tidak membantah bahwa yang bersangkutan adalah Anggota Partai, Karena meskipun tidak pengurus, anggota saja tidak boleh, kecuali sudah lewat 5 tahun, mengundurkan diri dari anggota Partai. Kasus itu juga kita coret!

Makanya dua kecamatan tersebut, Langowan Utara dan Tombulu, masih dua orang. Jadi apakah kami meloloskan Anggota Parpol?

Tidak ada itu, silahkan cek sendiri. Tracking nama-nama Panwaslu Kecamatan yang baru saja kami lantik,  kalau mereka muncul di SIpol atau punya KTA Parpol. Tidak ada satupun. Itu keseriusan kami. Kami mau clear and clean, terkait keanggotaan parpol. (***)

Editor: Kim Tawaang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x