“Apa yang diklaim, itu ada 2 objek tanah yang si Agu dan Yopi Karundeng, karena tumpang tindih makanya kami menyarankan untuk gugatan,” katanya.
Medelu menjelaskan, apabila keluarga mendalilkan bahwa lahan mereka tidak ada sengketa dengan pihak siapa pun, maka harus buktikan.
“Silakan gugat pihak termasuk Balai Sungai dan BPN, uang sudah dibayarkan bisa diperoleh, tetapi tidak pernah gugatan,” imbuhnya.