Ahli Waris Ungkap Dugaan Mafia Tanah Proyek Bendungan Kuwil

- 31 Oktober 2022, 15:05 WIB
Hearing soal ganti rugi lahan proyek Bendungan Kuwil.
Hearing soal ganti rugi lahan proyek Bendungan Kuwil. /Gemeinshaft Mais/ManadoHits/

Kendati demikian, dirinya berharap bahwa pihak terkait agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan kliennya.

“Semua pelaksanaan proyek harus terbuka untuk masyarakat, sehingga mereka merekomendasikan bahwa hak rakyat harus diselesaikan, itu rekomendasi yang keluar dari pada DPRD,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan proyek bagi Jems terdapat banyak kejanggalan. Menurutnya, dalam pelaksanaan proyek di Bendungan diduga tidak ada papan proyek. Sehingga masyarakat hingga saat ini tidak mengetahui berapa total anggaran yang terpakai dalam proyek tersebut.

“Kita melihat waktu hearing terlihat ketidak transparan seperti tidak ada papan proyek, apakah sebulan sebelumnya diumumkan tidak adanya, proyek ini nilai berapa, yang diganti berapa tidak ada. Ini pada kucing-kucingan,” jelasnya.

Baca Juga: Siloam Hospitals Hibahkan Alkes untuk RS Bhayangkara Polda Sulut

Berbeda, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Utara (Sulut), Boy Tumiwa menyarankan agar ahli waris Marie Sumeisey menempuh upaya hukum melakukan gugatan perdata.

“Supaya nanti dibela, saya yakin bisa membenarkan keadilan. Saya tidak yakin ada jalan keluar di sini. Karena pada akhirnya kita ke peradilan,” singkat dia.


Asisten Perdata Umum (Asdatun) Kejati Sulut, R Medelu mengatakan bahwa apa yang diklaim pihak pihak keluarga itu ada dua objek yang bersengketa, yaitu milik Christian Agu dan Yopi Karundeng.


Pihaknya sebelumnya telah menyarankan agar ahli waris Sumeisey mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga: Mewakili Indonesia, Prof Fadjry Djufry Paparkan Inovasi Keberhasilan Mencapai Ketahanan Pangan

Halaman:

Editor: Gemeinshaft Mais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini