MANADO HITS — Mal Pelayanan Publik Manado penuhi syarat Kemenpan RB setelah Pemkot Manado kantongi sertifikat hak milik lahan dari BPN Manado.
Sertifikat hak milik lahan Mal Pelayanan Publik Manado diserahkan Kepala BPN Manado kepada Wali Kota Andrei Angouw didampingi Sekretaris Kota (sekkot) Micler Lakat, Rabu, 19 Oktober 2022.
Sekadar diketahui, Mal Pelayanan Publik Manado yang berdiri di lahan seluas 2.203 meter persegi terletak di Jalan Piere Tendean, Boulevard.
Baca Juga: Buruan Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun di Imigrasi Manado, Biaya dan Persyaratan Tetap Sama
Tepatnya di samping Manado Town Square 3, Keluarahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Manado.
“Salah satu syarat Kemenpan RB untuk Mal Pelayanan Publik Manado yakni harus berdiri di lahan milik Pemkot Manado. Dan saat ini Pemkot Manado sudah mengantongi sertifikat dengan terbitnya hak pakai nomor tujuh dari Kementerian ATR/BPN Jakarta,” ujar Sekkot Manado Micler Lakat.
Dia mengungkapkan, Mal Pelayanan Publik Manado dibangun menggunakan dana dari Kemenpan RB senilai Rp9 miliar.
Baca Juga: Buruan Daftar! Ikut Ujian Paket A, Paket B dan Paket C di Diknas Manado Gratis, Ini Syaratnya
Dana dari Kemenpan RB didapat setelah Kota Manado mendapatkan penilaian Sakip BB.