Buruan Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun di Imigrasi Manado, Biaya dan Persyaratan Tetap Sama

- 20 Oktober 2022, 20:20 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Manado, Muhammad Akmal mengimbau warga yang ingin bepergian ke luar negeri segera urus paspor karena masa berlaku sudah 10 tahun tetapi dengan biaya yang sama.
Kepala Kantor Imigrasi Manado, Muhammad Akmal mengimbau warga yang ingin bepergian ke luar negeri segera urus paspor karena masa berlaku sudah 10 tahun tetapi dengan biaya yang sama. /kim tawaang/

MANADO HITS — Per 12 Oktober 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado telah menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun di Kantor Imigrasi Manado mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Manado Muhammad Akmal mengatakan, penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun serentak dimulai 12 Oktober 2022 se-Indonesia.

Baca Juga: Ini Daftar Merk Obat Batuk Sirup Diduga Pemicu Gangguan Gagal Ginjal dan Kematian pada Anak

“Untuk persyaratan membuat paspor masa berlaku 10 tahun masih sama seperti sebelumnya. Persyaratan tidak berubah, hanya masa berlaku paspor yang diperpanjang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Manado, Muhammad Akmal.

Dia pun mengimbau masyarakat Manado dan sekitarnya yang ingin travelling ke luar negeri dalam waktu dekat ini, segera urus paspor di Imigrasi Manado.

“Ayo buruan urus paspor. Masa berlaku 10 tahun tetapi masih dengan biaya yang sama. Sesuai PP 28/2019 terkait BNBP, paspor biasa Rp350.000 dan paspor elektronik Rp650.000” tutur Muhammad Akmal.
Lanjut dia, ke depan bisa saja terjadi penyesuaian biaya untuk pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Senyumlah – Andmesh Kamaleng dan Fakta di Baliknya

“Tapi itu mungkin masih akan melalui evaluasi dan kajian dari Ditjen Imigrasi,” sebutnya.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x