Syarat Menjadi Kota Besar, Pembangunan IPAL Terpadu Manado Dipacu

- 7 Januari 2022, 15:00 WIB
Wali Kota Andrei Angouw bersama Tim Kementerian PUPR meninjau IPAL di Kawasan Megamas yang sudah lama tidak berfungsi optimal.
Wali Kota Andrei Angouw bersama Tim Kementerian PUPR meninjau IPAL di Kawasan Megamas yang sudah lama tidak berfungsi optimal. /Dok. Kominfo Manado/

MANADO HITS — Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu kembali dilanjutkan sebagai syarat Manado menjadi kota besar. Kepastian Pemkot Manado melanjutkan pembangunan IPAL terpadu disampaikan Wali Kota Andrei Angouw dalam konferensi pers awal tahun, Rabu 5 Januari 2022.

"Tahun ini, IPAL yang sempat dibangun pemerintah melalui Kementerian PUPR pada tahun 2010 namun terhenti kembali dilanjurkan," ujar Andrei Angouw didampingi Wakil Wali Kota Richard Sualang dan Sekretaris Daerah Micler Lakat.

Menurut wali kota, pembangunan IPAL menggunakan anggaran dari pusat sehingga pelaksanaan hingga penyelesaiannya di bawah wewenang Kementerian PUPR. “Penyelesaian pembangunan IPAL mendesak dilaksanakan karena merupakan salah satu syarat Manado menjadi kota besar,” terang Andrei Angouw.

Baca Juga: 10.000 Lampu PJU Manado Sudah Tidak Berfungsi

Dia pun mengimbau seluruh warga Manado untuk menyukseskan proyek ini agar pencemaran lingkungan bisa diminimalisasi. “Saat ini, sekira 100.000 ribu rumah di Manado belum semuanya menggunakan septitank yang baik karena masih ada juga yang menggunakan yang konvensional. Karena itu, kehadiran IPAL sangat penting sehingga masyarakat harus menerimanya," pinta Andrei Angouw.

Sekadar diketahui, dari aspek jumlah penduduk, Manado sudah masuk kategori kota besar. Karena penduduk Manado saat ini sudah lebih dari 500.000 jiwa. *** 

Editor: Kim Tawaang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini