BANSOS BPNT 2022 di MANADO: Orang Meninggal Dunia Tetap Bisa Terima, Begini Prosedurnya

24 Januari 2022, 12:51 WIB
Ilustasi. /Ekoanug/pixabay/

MANADO HITS- Bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2022 di Manado, orang meninggal dunia tetap bisa terima.

Bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2022 di Manado, orang meninggal dunia tetap bisa terima, pun ada beberapa prosedur yang harus dilakukan.

Bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2022 di Manado, orang meninggal dunia tetap bisa terima, dibenarkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado, Sammy Kaawoan.

Menurut Kepala Dinsos Kota Manado Sammy Kaawoan mengatakan, bagi Masyarakat Kota Manado yang masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah meninggal dunia bisa tetap menerima Bansos Sembako atau BPNT.  

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 24 Januari 2022: Ikut Yesus Pikul Salib

“Ada dinamika di masyarakat ketika yang tercatat di KKS nya meninggal, di masyarakat ada ditemui sulit untuk proses pencairan. Padahal prosesnya sederhana,” Kepala Dinsos Kota Manado Sammy Kaawoan, kepada ManadoHits.com

Lanjut dia, untuk prosedurnya adalah, pertama hanya dibuktikan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan ada di KK, yang berarti menunjukan bagian dari keluarga.

“Keterangan itu nanti ditandatangani oleh lurah, camat, dan dinas sosial,” kata dia.   

Lanjut dia, itu yang dibawa di Bank tempat KPM itu bertransaksi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak PISCES Hari Ini, 24 Januari 2022: Hubungan Cinta Anda Tampaknya Cukup Rumit

“Kalau KPM itu tinggal di Tuminting, berarti terimanya di Bank yang ada di Tuminting,” terang dia.

Sementara itu, masyarakat Kota Manado dan Sulawesi Utara bisa mengecek untuk BPNT Januari 2022 langsung ke cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang bisa menerima Bansos BPNT tersebut hanya yang masuk ke kategori tertentu, Sebagai berikut:

1 Warga miskin/rentan miskin

Baca Juga: Ramalan Zodiak AQUARIUS Hari Ini, 24 Januari 2022: Ambil Hari untuk Liburan, Begini Alasannya

2 Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN),

3 Bukan anggota TNI/Polri

4 Terdampak Covid-19

5 Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: Ramalan Zodiak CAPRICORN Hari Ini, 24 Januari 2022: Menguntungkan untuk Menghabiskan Waktu Bersama Orang Tua

6 Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Sembako.

Jika belum terdaftar sebagai KPM bansos sembako, masyarakat bisa mengajukan diri sebagai calon penerima melalui aplikasi cek bansos, berikut caranya:

1 Buka aplikasi Cek Bansos.

2 Buat akun baru atau user ID menggunakan email aktif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak SAGITTARIUS Hari Ini, 24 Januari 2022: Hindari Alkohol, Begini Alasannya

3 Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverifikasi oleh admin Kemensos.

4 Masuk menu Tanggapan Kelayakan

5 Pilih menu Usul

6 Lengkapi data pengusul untuk mendapatkan bansos sembako BPNT.

Baca Juga: Ramalan Zodiak SCORPIO Hari Ini, 24 Januari 2022: Keuangan Anda Akan Meningkat Tetapi Pastikan Berinvestasi

Setelah mendaftar, nantinya masyarakat juga bisa langsung cek status penerima, berikut caranya:

1 Login di aplikasi Cek Bansos menggunakan user ID yang sudah diaktivasi

2 Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3 Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP

Baca Juga: Ramalan Zodiak LIBRA Hari Ini, 24 Januari 2022: Saatnya Mengambil Langkah Mundur dari Hubungan Anda

4 Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas

5 Tekan tombol ‘Cari Data’.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa cek status penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id berikut ini caranya:

1 Buka cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Ramalan Zodiak VIRGO Hari Ini, 24 Januari 2022: Merasa Sulit untuk Mempercayai Perasaan Pasangan Anda

2 Pilih nama Provinsi

3 Pilih nama Kabupaten

4 Pilih nama Kecamatan

5 Pilih nama Desa/Kelurahan

Baca Juga: Ramalan Zodiak LEO Hari Ini, 24 Januari 2022: Jangan Menyerah Sampai Anda Mencapai Garis Finish!

6 Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

7 Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

8 Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru

9 Klik tombol CARI DATA. ***

Editor: Valentino Warouw

Tags

Terkini

Terpopuler