MUI Keluarkan Fatwa Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Hindari Penggunaan Produk Israel

- 10 November 2023, 17:58 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Hindari Penggunaan Produk Israel
MUI Keluarkan Fatwa Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Hindari Penggunaan Produk Israel /MUI/

MANADOKU.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa tersebut tertuang di dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, tertanggal 8 November 2023.

Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina itu ditandatangani Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, serta Ketua dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI.

Berikut ini adalah bunyi keputusan Fatwa MUI tersebut.

Baca Juga: Poligami Lebih dari Empat Istri? Fatwa MUI Tegaskan Begini

Pertama: Ketentuan Hukum

– Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

– Dukungan sebagaimana disebutkan pada point di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

– Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

– Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Kedua: Rekomendasi

– Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. 

– Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

– Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Ketiga: Ketentuan Penutup

– Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 

– Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Itulah bunyi keputusan Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Untuk melihat Fatwa MUI secara lengkap bisa didownload di link ini.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini