Artinya : Ya Allah hanya untuk-Mu kami berpuasa dan atas rezeki yang Engkau berikan kami berbuka.
Riwayat Sahabat Abdullah bin ‘Umar
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
Dzahabadzh dzhama-u wabtallatil-'uruqu wa tsabatal-ajru insyaa-Allah
Artisnya : Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala tetap, insyaa-Allah
Kitab Fathul Mu’in
Dijelaskan dalam Kitab Fathul Mu’in juz 2 halaman 279, bahwa ketentuan doa berbuka puasa yang baik adalah membaca doa sesuai dengan lafal doa dalam hadits riwayat Mu’adz bin Zuhrah.
Sementara lafal doa dalam hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Umar ditambahkan ketika seseorang berbuka dengan menggunakan air.
Berikut penjelasannya:
وَيُسَنُّ أَنْ يَقُوْلَ عَقِبَ الْفِطْرِ: اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ وَيَزِيْدُ - مَنْ أَفْطَرَ بِالْمَاءِ -: ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى.
Artinya : Disunnahkan membaca doa setelah selesai berbuka 'Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika aftharthu' dan bagi orang yang berbuka dengan air ditambahkan doa: 'Dzahabadzh dzhama-u wabtallatil-'uruqu wa tsabatal-ajru insyaa-Allah'.