Belum Melunasi Qadha’ atau Fidyah Puasa? Ini Syarat dan Ketentuannya

14 Maret 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi syarat dan ketentuan membayar fidyah puasa /Tangkap layar/Instagram @huda_mislim.family

MANADO, Pikiran Rakyat - Melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim. Namun ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan puasa karena suatu alasan tertentu atau kondisi yang tidak memungkinkan.

Adapun orang-orang yang tidak diwajibkan untuk puasa di bulan Ramadhan di antaranya adalah ibu hamil dan ibu menyusui. Kedua golongan tersebut apabila tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan, maka Allah memberi kemudahan dan keringanan untuk mereka dengan membayar fidyah.

Membayar fidyah adalah salah satu bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umat muslim yang tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan dan masih belum sanggup untuk menggantinya di lain waktu.

Baca Juga: Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1444 H di Malam Nisfu Sya'ban, Pejuang Suling Manado Santuni 100 Anak Yatim Piatu

Nah berikut beberapa ulasan mengenai syarat dan ketentuan untuk membayar fidyah, yang dikutip dari laman web yatim mandiri.

Pengertian Fidyah

Fidyah berasal dari kata “Fadaa”, yang dalam bahasa Arab berarti mengganti atau menebus. Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan dalam ibadah tertentu, di antaranya ibadah puasa Ramadhan.

Bentuk Pemberian Fidyah

Fidyah dibayarkan berupa makanan pokok, makanan siap saji atau uang yang nantinya akan disalurkan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok.

Cara Membayar fidyah

Membayar fidyah bisa dilakukan sekaligus dengan penerima (fakir/miskin) yang sama ataupun berbeda. Bisa langsung memberi makan fakir atau miskin sejumlah dengan puasa yang ditinggalkan.

Misalnya : Si A membayar fidyah selama 10 hari disalurkan untuk 10 fakir yang berbeda, atau diberikan hanya kepada seorang fakir atau miskin saja selama 15 hari.

Cara Menghitung fidyah

Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Apabila dikonversikan ke rupiah dengan cara menyesuaikan harga bahan pokok atau makanan jadi di lingkungan terdekat.

Contohnya di Sulawesi Utara dan sekitarnya jika dirupiahkan, harga fidyah adalah Rp35.000. Maka harus membayar fidyah kepada seorang fakir atau miskin sebanyak Rp35.000 per satu hari puasa yang ditinggalkan.

Itulah beberapa ketentuan dan syarat membayar fidyah untuk ibu hamil dan ibu menyusui atau bagi yang masih ada hutang puasa. Yuk segera tunaikan fidyah. ***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler