Pemerintah Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Ramadhan, Batasi Volume Adzan dan Tak Boleh Bawa Anak ke Masjid

12 Maret 2023, 19:30 WIB
Suasana ribuan jemaah yang sedang beribadah mengelilingi Kakbah di Mekah /Tangkapan Layar/Instagam @andik_athoifah

MANADO, Pikiran Rakyat - Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengumumkan perubahan besar dalam aturan pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah yang kemungkinan dimulai pada 22 Maret 2023.

Adanya perubahan besar itu diketahui melalui surat edaran yang telah dikirim dari Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Dr. Abdullatif Al Sheikh ke semua cabang kementerian di Arab Saudi.

Dalam dokumen yang dirilis dan diedarkan itu, Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Dr. Abdullatif Al Sheikh memberikan sepuluh poin arahan menjelang Ramadhan tahun 1444 Hijriah.

Baca Juga: Kesaksian Senator Djafar Alkatiri tentang Kaifiat Nisfu Sya'ban

Adapun sepuluh aturan yang diterbitkan Kementerian Urusan Islam Arab Saudi untuk dilaksanakan pada bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

– Imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali sangat mendesak.

– Sholat Tarawih (malam) tidak diperpanjang.

– Menyelesaikan sholat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebelum adzan subuh.

– Sholat juga diminta diadakan dengan waktu yang cukup, agar tidak menyusahkan jamaahnya.

– Hal-hal seperti menggunakan kamera di masjid untuk memotret imam dan jamaah selama sholat tidak diizinkan.

– Tidak mentransmisikan hal-hal terkait masjid atau menyiarkannya di media apa pun.

– Melarang masjid mengumpulkan sumbangan keuangan untuk mengatur makan untuk berbuka puasa bagi orang yang berpuasa.

– Untuk buka puasa, makanan disiapkan di area yang ditentukan di halaman masjid bukan di dalam masjid itu sendiri. Ini nantinya dilakukan di bawah tanggung jawab dari imam dan muadzin.

– Pembatasan jumlah dan volume pengeras suara yang mengumandangkan adzan.

– Orang tua tidak diizinkan membawa anak ke masjid untuk sholat.

Memunculkan Kontroversi

Dikutip dari Firstpost, aturan baru tersebut ternyata memunculkan kontroversi di tengah umat Islam dunia.

Banyak kritikus yang menyebut aturan itu sebagai upaya pemerintah Saudi untuk mengurangi pengaruh Islam dalam kehidupan publik.

Apalagi aturan ini telah diberlakukan lebih dulu oleh negara-negara bekas Uni Soviet dan diktator Tunisia Zine El Abidine Ben Ali.

Dalam catatan para kritikus, pemerintah dalam upaya untuk menarik pengunjung asing dan membuka masyarakat kerajaan, untuk secara progresif mempromosikan acara musik dan mengundang artis Barat terkenal dan ikon budaya mesum lainnya.

Meski demikian, menurut Middle East Monitor, juru bicara Kementerian mengatakan bahwa Kementerian tidak mencegah untuk berbuka puasa di masjid.

Sebaliknya, Kementerian berharap bisa mengaturnya, sehingga ada tanggung jawab dari orang-orang yang hadir dan akan mendapat fasilitas dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan masjid.

Selain itu, dia menegaskan bahwa larangan merekam dan menyiarkan shalat diberlakukan “untuk melindungi platform dari eksploitasi dan tidak dikeluarkan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah, atau dosen, melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja".***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: First Post

Tags

Terkini

Terpopuler