Gugatan Tidak Jelas Alias Obscur Libel, PN Manado Tolak Gugatan Terhadap Suara Elektro

- 12 Juni 2024, 11:33 WIB
Ketua Tim kuasa hukum dari Suara Elektro, Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A selaku Managing Partners pada Permata & Co. Law Firm
Ketua Tim kuasa hukum dari Suara Elektro, Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A selaku Managing Partners pada Permata & Co. Law Firm /Istimewa

MANADOKU.COM -- Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak gugatan terhadap Suara Elektro terkait sengketa lahan yang lokasinya berada di Suara Elektro Paniki bawah.

Putusan gugatan perkara bernomor:541/Pdt.G/2023/PN Mnd itu diumumkan secara elektronik lewat aplikasi e-Court PN Manado, Selasa 11 Juni 2024.

Ketua Tim kuasa hukum dari Suara Elektro, Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A selaku Managing Partners pada Permata & Co. Law Firm yang berkantor di Jakarta turut membenarkan putusan tersebut. 

Ralph menegaskan betul Suara Elektro memenangkan gugatan sengketa lahan tersebut.

Baca Juga: Label Mafia Tanah Dipatahkan, Sunarto dan Rolex Divonis Tidak Bersalah oleh Majelis Hakim PN Manado

“Puji Tuhan kita menang," ungkap Ralph Poluan", saat dikonfirmasi, Rabu 12 Mei 2024.

Lanjut Ralph, perkara ini sudah sepatutnya dimenangkan oleh pihak Suara Elektro karena memang sejak awal dalam perkara ini gugatan yang diajukan oleh penggugat mengada-ada. 

"Tidak jelas dan sangat kabur 'Obscur Libel', terlebih gugatan ini diduga di tunggangi oleh Mafia Tanah di Kota Manado, yang berinisial LM dan AA", ujarnya. 

Terkait pertimbangan hukumnya seperti apa, advokat asal DKI Jakarta tersebut mengatakan dalam beberapa hari kedepan baru kita akan mengambil putusannya di Pengadilan Negeri Manado. 

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini