• Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat III Rekonvensi untuk sebagian;
2 Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No.3005/Paniki Bawah, Surat Ukur Nomor: 05180/Paniki Bawah/2021, seluas 2.197 M2 (dua ribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Erwin Liemmunandar;
3 Menyatakan sah secara hukum Penggugat III Rekonvensi adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah seluas 2.197 M2 (dua ribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi), berdasar Akta Jual Beli Nomor 85/2021, tanggal 27 Februari 2021, dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atas nama Merlyn Pontoh, S.H., M.Kn.;
4 Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak atas Sertifikat Hak Milik No. 3005/Paniki Bawah;
5 Menolak Gugatan Penggugat III Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
6 Menyatakan Gugatan Penggugat IV Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
• Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.445.500,00 (tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).***