Gugatan Tidak Jelas Alias Obscur Libel, PN Manado Tolak Gugatan Terhadap Suara Elektro

- 12 Juni 2024, 11:33 WIB
Ketua Tim kuasa hukum dari Suara Elektro, Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A selaku Managing Partners pada Permata & Co. Law Firm
Ketua Tim kuasa hukum dari Suara Elektro, Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A selaku Managing Partners pada Permata & Co. Law Firm /Istimewa

 • Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI:

 1 Mengabulkan Gugatan Penggugat III Rekonvensi untuk sebagian;

 2 Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No.3005/Paniki Bawah, Surat Ukur Nomor: 05180/Paniki Bawah/2021, seluas 2.197 M2 (dua ribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Erwin Liemmunandar;

 3 Menyatakan sah secara hukum Penggugat III Rekonvensi adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah seluas 2.197 M2 (dua ribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi), berdasar Akta Jual Beli Nomor 85/2021, tanggal 27 Februari 2021, dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atas nama Merlyn Pontoh, S.H., M.Kn.;

 4 Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak atas Sertifikat Hak Milik No. 3005/Paniki Bawah;

 5 Menolak Gugatan Penggugat III Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;

 6 Menyatakan Gugatan Penggugat IV Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:

 • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.445.500,00 (tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).***

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini