MANADOKU.COM - Sidang perkara pidana Pemilu Liempepas bersaudara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Selasa 11 Juni 2024 malam.
Sidang kali ini menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr. Rodrigo Elias, sebagai saksi ahli.
Rodrigo Elias memberikan keterangannya seputar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum (pemilu).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara pidana pemilu harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari setelah berkas dilimpahkan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siagakan 7.783 Polisi Untuk Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Perdebatan Soal Masa Pemeriksaan Perkara
Penasihat hukum terdakwa, Christian Tumbel, mengacu pada Perma 1/2018 pasal 3 ayat 1, berpendapat bahwa perkara tersebut sudah daluwarsa dan tak perlu dilanjutkan.
Namun, Ketua Majelis Hakim PN Manado, Iriyanto Tiranda, mempertegas bahwa SOP kantor dan penyampaian pemberitahuan kepada para pihak tentang waktu persidangan juga perlu dipertimbangkan.
Hakim Tiranda juga menyayangkan saksi ahli yang tidak hafal betul dengan semua tahapan pemilu dan diharapkan dapat menguasai semua tahapan pemilu sebelum memberikan kesaksian.
Pendapat Ahli dan Penuntut Umum
Rodrigo Elias, dalam kapasitasnya sebagai ahli, menjelaskan bahwa dirinya pernah menjadi saksi dalam perkara pidana dan pelanggaran pemilu.