Mafia Solar Berkedok Perusahaan Diduga Sedot BBM Subsidi, Polda Sulut Diminta Tindak PT Cahaya Putri Julita

- 6 Mei 2024, 14:36 WIB
ILUSTRASI BBM Ilegal.* Ajay/KC
ILUSTRASI BBM Ilegal.* Ajay/KC /

MANADOKU.COM -- Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi secara ilegal ternyata masih marak terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Padahal pihak kepolisian sudah gencar menyatakan perang melawan praktek ilegal tersebut. Namun para mafia solar tersebut seakan tak ambil pusing dengan pihak penegak hukum.

Terbaru, aktivitas mafia solar terinformasi dilakukan oleh PT Cahaya Putri Julita yang ada di Kota Bitung.

Berkedok perusahaan, PT Cahaya Putri Julita diduga acap kali menghisap solar subsidi dibeberapa SPBU di Bitung.

Baca Juga: Berantas Praktek BBM Ilegal, Ditlantas Polda Sulut Amankan Tiga Truk Tanki Modifikasi

Hal ini diutarakan oleh salah satu sumber berinisial SS. Saat dihubungi, dia mengatakan kebanyakan mafia solar di Kota Bitung gulung tikar pasca kebijakan Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan.

Namun berbeda dengan PT Cahaya Putri Julita. Mafia solar berkedok perusahaan itu salah satu perusahaan yang bandel dan kebal hukum. 

"Mereka tetap beraktivitas ditengah atensi pak Kapolda Sulut. Banyak pemain solar di Bitung sudah berhenti karena ditangkap Polda Sulut. Tapi mereka hanya acuh," katanya saat dihubungi Minggu 5 Mei 2024.

Dia membeberkan, PT Cahaya Putri Julita dikendalikan oleh dua orang berinisial FE alias Frenly dan IA alias Ical. Salah satu kaki tangan mereka yang beraktivitas di lapangan itu berinisial UN alias Ucin. 

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini