Ahli Nuklir UGM Diduga Lakukan Penggelapan Uang PT Esterna, Kuasa Hukum Sebut Segera Ajukan Praperadilan

- 26 April 2024, 15:36 WIB
ILUSTRASI penggelapan uang
ILUSTRASI penggelapan uang /pixabay

Namun, berita negatif muncul ketika dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut mengemuka. Yudi diduga terlibat dalam pengambilan pinjaman bank dengan jaminan aset perusahaan, namun dana tersebut tidak digunakan untuk operasional Ensterna. 

Selain itu, pengeluaran dana yang tidak jelas tujuannya juga menjadi perhatian, termasuk pembayaran kepada pihak terkait.

Menanggapi berita negatif tersebut, kuasa hukum Yudi, R. Adi Prakoso dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID turut memberikan tanggapan terkait tudingan miring tersebut.

Adi Prakoso dalam keterangan tertulisnya pada media ini menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan mengajukan uji materi penetapan tersangka melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Menurutnya, tuduhan terhadap Yudi didasarkan pada bukti yang tidak akurat. Adi juga membantah keras tuduhan bahwa Yudi melarikan diri. 

"Klien saya sedang menjalani pengobatan di luar negeri dan tetap berkomunikasi dengan pihak berwenang. Penetapan Yudi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak tepat. Karena sampai saat ini beliau menjalin kontak dan bekerjasama secara baik dengan penyidik," tegasnya, Jumat 26 April 2024.

Adi Prakoso menegaskan, Yudi sendiri dalam tiga puluh lima tahun karirnya, ia telah mengabdi dengan setia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak memiliki niat untuk menghindar dari proses hukum. 

"Klien kami bersama tim berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dengan pihak berwenang demi membuktikan kejujurannya. Saya harap dengan klarifikasi ini bisa memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan media mengenai situasi yang sedang dihadapi oleh klien kami Yudi Utomo Imarjoko dalam kasus dugaan penggelapan di PT Energi Sterila Higiena ini," pungkas Adi Prakoso.

Sekadar diketahui, Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yudi Utomo Imarjoko diberitakan menjadi tersangka dugaan penggelapan dan pencucian uang sebuah perusahaan di Surabaya.

Dosen sekaligus ahli nuklir itu dicari Ditreskrimum Polda Jatim karena mangkir panggilan kepolisian dan saat ini statusnya diketahui telah naik jadi tersangka.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini