Dia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya.
"Kita tutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas, jangan meminjamkan atau memberikan Sertipikat asal, tatap muka langsung antara Penjual dan Pembeli tanpa melalui perantara, mengurus sendiri Sertipikatnya di Loket Pelayanan Kantor Pertanahan," tukasnya.
Sekadar diketahui, Satgas Anti Mafia Tanah terbentuk melalui kerja sama tiga pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan dua lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).***