Kejagung: Helena Lim Jadi Tersangka Ke-15 Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

- 27 Maret 2024, 05:30 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ​​​​​​​(Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ​​​​​​​(Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi /Mario Media Kupang

MANADOKU.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Helena Lim, Manajer PT QSE, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan dan evaluasi alat bukti, satu saksi telah diangkat statusnya menjadi tersangka, yaitu HLN (Helena Lim) selaku Manajer PT QSE.

"Tersangka HLN diduga kuat telah terlibat dalam mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk antara tahun 2018 dan 2019," kata Kuntadi, Selasa 26 Maret 2024.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sebenarnya menguntungkan dirinya dan pihak-pihak yang telah ditahan sebelumnya.

Baca Juga: Wakapolda Brigjen Pol Bahagia : Pelajari HAM dan Terapkan dengan Baik ke Masyarakat

Dengan penetapan ini, sudah ada total 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Helena Lim dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

"Tersangka HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, dari tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," tambah Kuntadi.

Dengan demikian, sudah ada 15 tersangka dalam kasus timah ini. Mereka adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x