Selaku kuasa terdakwa Sunarto, Korengkeng mengatakan situasi saat ini belum final karena persidangan masih berjalan.
"Yang pasti kami akan berpatokan kepada hasil akhir putusan hakim. Saya yakin hakim masih punya hati nurani dan akan memutus bebas kedua terdakwa karena memang dari fakta-fakta persidangan saja sudah jelas kalau memang tidak ada pemalsuan dokumen yang dilakukan kedua terdakwa," tukasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Andrew Wewengkang.
Dari laporan tersebut, kedua terdakwa diduga terlibat dalam penyajian keterangan palsu yang mengakibatkan penerbitan dokumen tanah yang tidak sah.
Namun selama fakta persidangan terjadi, pelapor yang ditanyai oleh majelis hakim pun tidak mengetahui dokumen mana yang dipersoalkan. Bahkan tidak pernah melihat bentuk dan isi dokumen tersebut.***