Oknum Mantan Sekwan Minahasa dan Ipar Wagub Sulut Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara 1,5 Miliar Rupiah

- 21 Maret 2024, 16:13 WIB
Kedua tersangka kasus korupsi yang diamankan pihak Kejari Minahasa
Kedua tersangka kasus korupsi yang diamankan pihak Kejari Minahasa /Dok Kejari Minahasa

MANADOKU.COM -- Lagi-lagi kasus korupsi mencuat di Bumi Nyiur Melambai. Kali ini mencuat dari tanah Minahasa.

Bahkan melibatkan oknum pejabat dan adik ipar dari wakil kepala daerah Sulut. 

Diketahui, kejaksaan Negeri Minahasa menetapkan dua orang tersangka Kasus Dugaan Korupsi Belanja Modal DPRD TA 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia melalui Kasi intelejen Suhendro dan Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin membeber, dua tersangka berinisial DK alias Dolfie (57), dan suami Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw berinisial EP alias Erwin (52).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Bertambah Dua, Ini Hasil Penggeledahan Kejari Manado di Rumah Keduanya

“Tim Penyidik pada Kejari Minahasa telah menetapkan 2 (Dua) orang tersangka sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022,” ujar Suhendro dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Maret.

Adapun kedua tersangka masing-masing punya peran dalam tindak korupsi tersebut.

Tersangka Dolfie merupakan kuasa Pengguna Anggaran (PA) pada Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022.

“DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024,” kata Kasi Intel.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x