Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Bertambah Dua, Ini Hasil Penggeledahan Kejari Manado di Rumah Keduanya

- 14 Maret 2024, 18:37 WIB
Tim Kejari Manado saat menemukan sejumlah dokumen di rumah kediaman tersangka JET
Tim Kejari Manado saat menemukan sejumlah dokumen di rumah kediaman tersangka JET /Dok Kejari Manado

 

Berikut temuan-temuan yang didapati tim kejari Manado saat melakukan penggeledahan:

*Empat bundel Dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2020.

*Bebeapa Buku Tabungan Bank atas nama tersangka dan keluarganya.

*Kwitansi, Faktur dan Dokumen lainnya yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado.

 

"Dokumen-dokumen tersebut telah disita oleh tim penyidik kejaksaan negeri manado," tukas Kasi Intel Hijran Safar.

Sekadar diketahui, JET merupakan mantan Kepala BKAD Kota Manado dan FA adalah Pelaksana Kegiatan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2024.

Sebelumya juga kedua tersangka sejak tanggal 20 Oktober 2023 telah ditetapkan sebagai orang yang dicegah keluar negeri oleh Kejaksaan selama enam bulan.

Sejauh ini, kasus Bansos Ikan Kaleng di Dinsos Manado tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp7,5 milyar tersebut telah menjerat total empat tersangka.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x