Status Jane Laluyan Tidak Lagi Tersangka Kasus Money Politic, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulut

- 14 Maret 2024, 15:13 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil /

MANADOKU.COM -- Polda Sulut resmi tidak melanjutkan kasus dugaan money politic yang menyeret oknum Caleg DPRD Provinsi Sulut Jane Laluyan.

Disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil, diberkentikannya kasus caleg PDIP tersebut karena berkas perkaranya yang sudah kadaluarsa.

“Berkas perkaranya telah kadaluarsa, dan penyidikan dihentikan," sebutnya, Kamis 14 Maret 2024.

Dengan hal tersebut, mempertegas statusnya kini sudah bukan tersangka lagi.

Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Penggunaan Obat-obatan Tertentu

"Status tersangka JL berarti sudah hilang atau tidak lagi berstatus tersangka,” timpal Kabid Humas.

Kombes Pol Michael Thamsil turut menjelaskan, penghentian penyelidikan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Polda Sulut sebelumnya sudah melakukan tugas melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Jadi jelas apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Terpisah, Corry Sengkey selalu kuasa hukum Jane Laluyan mengatakan, dengan dicabutnya status kliennya sebagai tersangka, dia berharap berhenti menjudge kliennya tersebut.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x