Kasus Dugaan Korupsi Kementan, SYL Resmi Tersangka

- 12 Oktober 2023, 05:36 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan oleh KPK
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan oleh KPK /Antara/Aprilio Akbar /

MANADOKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober 2023 malam.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

Menurut Johanis Tanak, penetapan tersangka SYL, Menteri Pertanian 2019-2024, Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian), dan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian) didasarkan pada laporan masyarakat dan data yang mendukung dugaan peristiwa pidana.

Pada Rabu siang, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dua tersangka lainnya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Dua tersangka lainnya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan dengan alasan keluarga yang sakit dan kunjungan ke Sulawesi Selatan.

SYL sendiri meminta penjadwalan ulang karena harus merawat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL Ajukan Praperadilan

Selain itu, SYL telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023.

KPK melakukan penyidikan dengan menggunakan Pasal yang berkaitan dengan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Kementan RI.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x