Oknum ASN Wanita Dijebloskan ke Penjara 10 Bulan karena Nekat Gadaikan Mobil Kredit

- 16 September 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi oknum ASN dipenjara
Ilustrasi oknum ASN dipenjara /Pexels/Ron Lach

Dia mengingatkan debitur ACC untuk selalu membayar angsuran tepat waktu sesuai perjanjian pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan juga berkomitmen mencari solusi terbaik bagi debitur yang mengalami kesulitan selama masa kredit.

Aloysius mengundang debitur untuk mengunjungi kantor cabang ACC terdekat guna mencari solusi yang bersifat "win-win."

Roni Mantiri, SH, MH, seorang pengacara, menegaskan bahwa pembiayaan dengan jaminan fidusia adalah kesepakatan kepercayaan antara perusahaan pembiayaan dan debitur.

Oleh karena itu, menggadaikan kendaraan dalam masa cicilan merupakan tindakan melanggar hukum sesuai dengan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana penjara hingga dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.

Selain pihak yang menggadaikan, pembeli atau penadah mobil yang digadaikan juga dapat dihukum sesuai dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x