Oknum ASN Wanita Dijebloskan ke Penjara 10 Bulan karena Nekat Gadaikan Mobil Kredit

- 16 September 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi oknum ASN dipenjara
Ilustrasi oknum ASN dipenjara /Pexels/Ron Lach

MANADOKU.COM - Seorang wanita berprofesi sebagai ASN dengan inisial ZBT harus menjalani hukuman penjara selama 10 bulan dan membayar denda sebesar Rp10 juta karena menggadaikan mobil yang masih dalam masa cicilan.

ZBT, yang berasal dari Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow, awalnya membeli sebuah unit Granmax PU dengan kredit 48 bulan dari perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC).

Namun, setelah mencapai cicilan ke-21, ZBT mengabaikan kewajibannya untuk membayar angsuran. Setelah penyelidikan, ternyata ZBT telah menggadaikan unit Granmax PU tersebut kepada seorang makelar senilai Rp38 juta tanpa persetujuan ACC.

Tindakan ZBT menyebabkan kerugian bagi ACC sebesar Rp117 juta. ACC melaporkan ZBT ke Polresta Manado, dan kasus ini akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manado. ZBT kemudian ditahan di Rutan Manado.

Baca Juga: Polsek Tilongkabila Gerebek Tempat Produksi Captikus

Setelah beberapa kali persidangan, Kejaksaan Negeri Manado menyatakan ZBT bersalah karena melakukan tindak pidana "Mengalihkan, turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia." Ini sesuai dengan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibatnya, ZBT dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

ACC Imbau Debitur Bayar Angsuran Tepat Waktu

Branch Manager ACC Manado, Aloysius Adyatma, mengecam tindakan ZBT ini karena menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa izin dari perusahaan pembiayaan adalah tindakan melanggar hukum.

Dia mengingatkan debitur ACC untuk selalu membayar angsuran tepat waktu sesuai perjanjian pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan juga berkomitmen mencari solusi terbaik bagi debitur yang mengalami kesulitan selama masa kredit.

Aloysius mengundang debitur untuk mengunjungi kantor cabang ACC terdekat guna mencari solusi yang bersifat "win-win."

Roni Mantiri, SH, MH, seorang pengacara, menegaskan bahwa pembiayaan dengan jaminan fidusia adalah kesepakatan kepercayaan antara perusahaan pembiayaan dan debitur.

Oleh karena itu, menggadaikan kendaraan dalam masa cicilan merupakan tindakan melanggar hukum sesuai dengan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana penjara hingga dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.

Selain pihak yang menggadaikan, pembeli atau penadah mobil yang digadaikan juga dapat dihukum sesuai dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x