Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan Kasus 'Wine Halal'

- 5 September 2023, 09:00 WIB
Kasus wine halal berproses di Polda Metro Jaya
Kasus wine halal berproses di Polda Metro Jaya /Instagram/

"Klien kami menanyakan 'bro, ini gimana? winenya halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman'," kata Sumadi.

Sumadi menjelaskan, kliennya awalnya yakin karena logo halal tertempel di produk tersebut dan sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Masalah Google YouTube Shorts Harus Diselesaikan agar Menyaingi TikTok

"Kemudian klien kami melakukan tes lab di halal corner dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal, jelas wine itu haram," katanya.

Muhamad Adinurkiat juga menambahkan, produsen red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.

"Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," timpalnya.

Saat menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya, Adinurkiat membawa barang bukti berupa tangkapan layar percakapan dengan terlapor, serta status di Facebook dan toko online yang mempromosikan produk 'wine halal' dengan merek Nabidz.

Adinurkiat melaporkan kasus tersebut dengan dugaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini