Aniaya Pacar di Pasar Karombasan, Pria 53 Tahun Digiring ke Mapolresta Manado

- 15 Juli 2022, 11:49 WIB
Aniaya Pacar di Pasar Karombasan, Pria 53 Tahun Digiring ke Mapolresta Manado
Aniaya Pacar di Pasar Karombasan, Pria 53 Tahun Digiring ke Mapolresta Manado /Humas Polresta Manado/

MANADO HITS- Pria RM alias Richard, (53), Warta Kalasey I, Jaga II, Kecamatan Mandolang, Minahasa nekat melakukan penganiayaan terhadap pacarnya SY alias Arny, (49), Warga di Desa Kalasey saat sedang berada di Pasar Karombasan. 

Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku di Pasar Karombasan, Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Kamis 14 Juli 2022.

Berdasarkan pengakuan korban terhadap penganiayaan yang terjadi di Pasar Karombasan, pada saat di pasar, korban sudah adu mulut dengan pelaku yang dimana pelaku mengajak pulang ke rumah, tetapi ajakan tersebut tidak didengar.sehingga korban duluan pulang ke rumahnya.

Setelah beberapa jam, pelaku sudah tidak tahan, bahwa korban tidak kunjung pulang. Pelaku saat itu datang kembali ke Pasar Karombasan dan mendapati korban sedang santai dengan teman temannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak PISCES Hari Ini, 15 Juli 2022: Akan Dimulai Dengan Catatan Positif

Sehingga pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan kepalan tangan dan mengena di wajah korban. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Karombasan.

Merasa korban sudah kesakitan, korban langsung mendatangi kantor Polresta Manado untuk membuatkan laporan polisi.

Berdasarkan laporan Tim Opsnal III Presisi melakukan lidik terhadap pelaku. Kemudian mendapatkan informasi pelaku ada di rumahnya. Tim langsung bergerak menjemput pelaku dan dibawa ke Polresta Manado.

Ketiga dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia. *** 

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x