Ahli Nuklir UGM Diduga Lakukan Penggelapan Uang PT Esterna, Kuasa Hukum Sebut Segera Ajukan Praperadilan

26 April 2024, 15:36 WIB
ILUSTRASI penggelapan uang /pixabay

MANADOKU.COM -- Nama Yudi Utomo Imarjoko beberapa hari belakangan viral dengan isu dugaan penggelapan dana.

Yudi sendiri adalah seorang Ahli Nuklir terkemuka dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Yudi, yang juga merupakan salah satu pendiri dan mantan Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. 

Dirinya diduga terlibat dalam masalah finansial yang melibatkan perusahaan yang ia dirikan.

Di tahun 2011, Yudi diangkat menjadi Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Batan Teknologi, satu-satunya BUMN di Indonesia di bidang ketenaganukliran.

Baca Juga: Perdagangan Emas Batangan Ilegal Berhasil Digagalkan Polda Sulut, 19 Emas Batang Total 10 Kilogram Disita

Prestasi Yudi dalam memimpin INUKI, dengan berhasil menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan, menghasilkan rasioisotop yang digunakan di berbagai negara, menunjukkan kapabilitasnya dalam bidang nuklir.

Dalam kelanjutan karirnya, Yudi bekerja sama dengan Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, untuk mendirikan PT Energi Sterila Higiena (Ensterna). 

Nama perusahaan ini dipilih sebagai penghormatan kepada gurunya yang telah meninggal, Sutaryo Supadi, seorang tokoh nuklir Indonesia. 

Ensterna, dengan fasilitas irradiator di Surabaya, menjadi satu-satunya perusahaan di luar Jakarta yang mampu mengoperasikan teknologi akselerator elektron untuk sterilisasi dan modifikasi bahan.

Namun, berita negatif muncul ketika dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut mengemuka. Yudi diduga terlibat dalam pengambilan pinjaman bank dengan jaminan aset perusahaan, namun dana tersebut tidak digunakan untuk operasional Ensterna. 

Selain itu, pengeluaran dana yang tidak jelas tujuannya juga menjadi perhatian, termasuk pembayaran kepada pihak terkait.

Menanggapi berita negatif tersebut, kuasa hukum Yudi, R. Adi Prakoso dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID turut memberikan tanggapan terkait tudingan miring tersebut.

Adi Prakoso dalam keterangan tertulisnya pada media ini menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan mengajukan uji materi penetapan tersangka melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Menurutnya, tuduhan terhadap Yudi didasarkan pada bukti yang tidak akurat. Adi juga membantah keras tuduhan bahwa Yudi melarikan diri. 

"Klien saya sedang menjalani pengobatan di luar negeri dan tetap berkomunikasi dengan pihak berwenang. Penetapan Yudi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak tepat. Karena sampai saat ini beliau menjalin kontak dan bekerjasama secara baik dengan penyidik," tegasnya, Jumat 26 April 2024.

Adi Prakoso menegaskan, Yudi sendiri dalam tiga puluh lima tahun karirnya, ia telah mengabdi dengan setia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak memiliki niat untuk menghindar dari proses hukum. 

"Klien kami bersama tim berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dengan pihak berwenang demi membuktikan kejujurannya. Saya harap dengan klarifikasi ini bisa memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan media mengenai situasi yang sedang dihadapi oleh klien kami Yudi Utomo Imarjoko dalam kasus dugaan penggelapan di PT Energi Sterila Higiena ini," pungkas Adi Prakoso.

Sekadar diketahui, Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yudi Utomo Imarjoko diberitakan menjadi tersangka dugaan penggelapan dan pencucian uang sebuah perusahaan di Surabaya.

Dosen sekaligus ahli nuklir itu dicari Ditreskrimum Polda Jatim karena mangkir panggilan kepolisian dan saat ini statusnya diketahui telah naik jadi tersangka.

Penetapan tersebut terlampir dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024. Begitu pula dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.***

Editor: Rangga Mangowal

Tags

Terkini

Terpopuler