3 Oknum TNI Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Imam Masykur

12 Desember 2023, 07:10 WIB
Tiga oknum prajurit TNI menjalani sidang perdana kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta./PMJ News/Istimewa /

MANADOKU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman pidana pokok berupa hukuman penjara seumur hidup kepada tiga oknum prajurit TNI selaku terdakwa pembunuhan Imam Masykur.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pidana tambahan pemecatan dinas militer untuk Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang juga diminta Oditur Militer dalam berkas tuntutan.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 11 Desember 2023.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur Militer tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama oleh ketiga terdakwa terhadap Imam Masykur.

Baca Juga: KASAD Baru Pengganti Jenderal TNI Agus Subiyanto Dilantik Jokowi Siang Ini

Dari fakta-fakta persidangan, katanya, ketiga terdakwa telah menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

"Hakikat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama sebagai upaya para terdakwa menghindari pertanggungjawaban secara hukum," tutur Rudy.

Tak Sependapat dengan Hukuman Mati

Pada sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati kepada tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur yang diajukan Oditur Militer Jakarta.

Menurut Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, tuntutan itu tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang terungkap di persidangan

"Mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," kata Rudy.

Dijelaskannya, hak hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya (nyawa).

Imam Masykur merupakan pedagang toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang menjadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI pada 12 Agustus 2023.

Korban diculik, dianiaya hingga tewas oleh Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Motifnya karena ketiga terdakwa hendak memeras korban sebanyak Rp50 juta dengan alasan agar kasus penjualan obat terlarang dilakukan Imam Masykur tidak berlanjut ke ranah hukum.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler