Polsek Tilongkabila Gerebek Tempat Produksi Captikus

16 September 2023, 06:00 WIB
Proses penggerebekan tempat produksi Captikus /Antara Sulut/

MANADOKU.COM - Personel dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tilongkabila melakukan penggerebekan di lokasi produksi minuman beralkohol tradisional jenis Captikus, yang berada di Desa Tunggulo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Kapolsek Tilongkabila, Ipda Andi Rustan mengungkapkan bahwa ketika berada di lokasi, mereka menemukan sejumlah warga yang sedang bersiap untuk mengolah air nira menjadi minuman beralkohol jenis Captikus.

"Ketika kami tiba di lokasi, kami menemukan satu drum berisi air nira yang siap diolah menjadi Captikus, yang akan dikelola oleh dua warga," ujar Kapolsek Andi, Jumat 15 September 2023.

Petugas Polsek Tilongkabila kemudian mengambil satu jerigen berkapasitas 25 liter air nira untuk diamankan di Mapolsek sebagai barang bukti.

Baca Juga: Kapolsek Leihitu Pimpin Razia Miras Ilegal untuk Jaga Keamanan Masyarakat

Sementara sisa air nira dalam drum tersebut langsung dimusnahkan karena tempatnya berada di dalam hutan dan perbukitan, sekitar 2 kilometer dari pemukiman warga.

Selain itu, bersama dengan bantuan sejumlah warga, petugas Polsek Tilongkabila juga menghancurkan alat penyulingan yang terbuat dari bambu dan drum yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol Captikus.

Pihak berwenang juga mengamankan sebuah terpal yang digunakan sebagai atap pondok, serta tiga jerigen kosong berkapasitas 25 liter yang sering digunakan untuk menampung air nira sebelum diolah menjadi alkohol Captikus.

Setelah memastikan bahwa semua peralatan produksi telah dimusnahkan, personel Polsek tersebut memasang garis polisi di sekitar lokasi dan melakukan pendataan terhadap warga, termasuk pemilik tempat tersebut.

"Pemilik tempat tersebut berinisial UN, warga Kecamatan Tilongkabila, dan sudah kami lakukan pendataan. Selanjutnya, besok kami akan memanggilnya ke Mapolsek untuk diperiksa," tambahnya.

Rustan menegaskan bahwa operasi ini dilakukan dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, terutama di wilayah hukum Polsek Tilongkabila.

"Ini dimulai dari laporan warga yang kami terima. Oleh karena itu, kami terus berusaha untuk memerangi konsumsi minuman beralkohol karena sebagian besar kasus kriminal atau pelanggaran hukum berasal dari konsumsi minuman beralkohol," tambahnya.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler