Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan Kasus 'Wine Halal'

5 September 2023, 09:00 WIB
Kasus wine halal berproses di Polda Metro Jaya /Instagram/

MANADOKU.COM – Kasus produk minuman wine bermerek Nabidz yang terdapat logo halal ternyata sedang berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Bahkan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan sudah menjadwalkan klarifikasi terkait kasus menghebohkan tersebut pekan ini, seperti diungkapkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin 4 September 2023.

Meski demikian, Ade Safri tidak menyebutkan secara jelas tanggal berapa pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan.

Kasus produk minuman wine bermerek Nabidz yang terdapat logo halal berawal dari laporan seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat ke Polda Metro Jaya yang merasa tertipu dengan dicantumnya logo halal pada produk tersebut.

Baca Juga: Fakta Unik dan Penjelasan Resmi dari BPJPH tentang Sertifikat Halal pada Red Wine Nabidz!

"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari 'wine halal' yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal," kata penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023 lalu.

Sumadi mengungkapkan bahwa kliennya telah membeli 12 botol via toko online seharga Rp250 ribu per botol.

Selanjutnya, kliennya menghubungi BY yang adalah pembuat dan penjual 'wine halal' untuk memastikan kehalalan produk tersebut.

"Klien kami menanyakan 'bro, ini gimana? winenya halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman'," kata Sumadi.

Sumadi menjelaskan, kliennya awalnya yakin karena logo halal tertempel di produk tersebut dan sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Masalah Google YouTube Shorts Harus Diselesaikan agar Menyaingi TikTok

"Kemudian klien kami melakukan tes lab di halal corner dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal, jelas wine itu haram," katanya.

Muhamad Adinurkiat juga menambahkan, produsen red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.

"Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," timpalnya.

Saat menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya, Adinurkiat membawa barang bukti berupa tangkapan layar percakapan dengan terlapor, serta status di Facebook dan toko online yang mempromosikan produk 'wine halal' dengan merek Nabidz.

Adinurkiat melaporkan kasus tersebut dengan dugaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler