Gadis SMP di Manado Dipaksa Berhubungan Intim, Ibu Korban Lapor Polisi

16 Desember 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi. (Istimewa) /

MANADO HITS- Gadis Manado MM, (11), seorang Pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Manado dipaksa berhubungan intim oleh seorang pria inisial F.

Perbuatan hubungan intim tersebut dilakukan di tempat kos yang ada di sekitaran Malalayang 1 Timur, Kota Manado, Tabu (8/12/2021). Namun baru dilaporkan ibunya ke SPKT Polresta Manado, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Wow, Pemkot Manado Ubah Citra Buruk TKB dari Tempat Mangkal PSK Jadi Destinasi Wisata

Berdasarkan kronologis kejadian yang dihimpun Manadohits.com, awalnya korban keluar dari rumah untuk pergi sekolah.

Namun hari itu saat pulang sekolah korban tidak kunjung pulang ke rumah sehingga orang rumah menjadi cemas. Pun, selang beberapa hari kemudian korban tak kunjung pulang kerumah.

Baca Juga: Pandemi, Investasi di Manado Lampaui Target hingga Rp2,19 Triliun

Merasa kuatir dengan keberadaan korban, orang tua dari korban pun melakukan pencarian. Setelah beberapa hari, orang tua korban mendapat informasi bahwa korban sedang berada di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Lingkungan ll, Kecamatan Malalayang bersama dengan pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut orang tua korban langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati korban bersama dengan pelaku di dalam kamar kost.

Melihat anaknya sudah mulai berubah dari situlah orang tua korban langsung mengintrogasi anaknya.

Baca Juga: Catat, Ini Lokasi Vaksinasi Massal Anak Usia 6 hingga 11 Tahun di Kota Manado

Antara korban dan pelaku sedang menjalin hubungan pacaran, kemudian pelaku mengajak korban untuk tinggal bersama, saat berada di dalam kamar kost, saat kondisi kamar dalam keadaan sunyi, pelaku yang sudah kebelet sex ini mulai mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Awalnya, korban sempat menolak ajak pelaku tersebut, namun pelaku terus saja membujuk korban dan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban. Akhirnya korban pun pasrah dan melakukan hubungan intim tersebut.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru di Sulawesi Utara Tidak Boleh Open House dan Miras! Berikut Surat Edaran Gubernur

Geram dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban pun melaporkan peristiwa tersebut itu kepihak yang berwajib.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” kata dia.

Editor: Valentino Warouw

Tags

Terkini

Terpopuler