Indra Kenz diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan delapan orang korbannya atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri, Kamis, 3 Februari 2022.
Menurut keterangan Bareskrim Polri nilai kerugian korban mencapai Rp3,8 miliar.
Adapun modus yang digunakan tersangka Indra Kenz salah satunya mempromosikan aplikasi Binomo melalui media sosialnya seperti chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.
Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan yang menggiurkan melalui aplikasi trading Binomo, dengan memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang awalnya selalu profit hingga akhirnya loss atau rugi.
Selain itu Indra Kenz juga menyebutkan bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
Dari berbagai pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan bantuan keterangan saksi, saksi ahli, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: Dr Emma Senewe Terpilih Sebagai Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado
Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.