Crazy Rich dengan Jargon Murah Banget Dijebloskan ke Rutan Bareskrim, Indra Kenz Terancam Dipenjara 20 Tahun

- 25 Februari 2022, 14:15 WIB
Indra Kenz, crazy rich medan yang dikenal dengan jargon 'murah banget' terancam hukuman 20 penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz, crazy rich medan yang dikenal dengan jargon 'murah banget' terancam hukuman 20 penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. /Instagram@indrakenz/

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Indra Kenz dijerat pasal berlapis diantaranya dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini