MANADO HITS — Indra Kenz, Crazy Rich yang dikenal dengan jargon murah banget dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.
Indra Kenz yang menyebut dirinya Crazy Rich Medan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dalam kasus ini.
Baca Juga: Jokowi Tiba Sore Ini, Berikut Agenda Presiden Selama di Sulut
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap influencer Indra Kenz.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
"Sudah ditahan, mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022" ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip ManadoHits.com dari artikel yang telah tayang di Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Angelina Sondakh, Mantan Puteri Indonesia Asal Sulut Segera Bebas Penjara
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis, 24 Februari 2022 kemarin.