'Rentenir Online', Sebutan Baru PRMN Terhadap Pinjol

- 16 Januari 2024, 21:31 WIB
Rentenir Online, Sebutan Baru PRMN Terhadap Pinjaman Online
Rentenir Online, Sebutan Baru PRMN Terhadap Pinjaman Online /Pikiran Rakyat

Mereka dapat muncul dalam bentuk individu, kelompok, atau lembaga bisnis kecil tanpa lisensi resmi.

Ciri khas praktik rentenir terletak pada penerapan tingkat bunga yang jauh lebih tinggi daripada lembaga keuangan resmi seperti bank.

Ini mengakibatkan peminjam terjebak dalam lingkaran utang sulit karena harus membayar bunga besar yang melebihi jumlah pokok pinjaman.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rentenir dijelaskan dengan lugas sebagai orang yang mencari nafkah dengan membebankan bunga tinggi; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.

Penting untuk menyadari risiko praktik rentenir ini dan mencari alternatif yang lebih aman untuk pengelolaan keuangan yang lebih bijak.

Rentenir, Jalan pintas tak berujung yang bikin cemas

Rentenir kerap memanfaatkan situasi finansial seseorang yang tengah kesulitan dan butuh dana mendesak. Rentenir lalu mendapat keuntungan dari mereka.

Rentenir dilarang atau diatur undang-undang di banyak negara untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan dan eksploitasi. Walakin, praktik itu masih saja ada dalam berbagai bentuk dan pemerintah berupaya mengatasinya melalui regulasi yang lebih ketat serta apa yang disebut “literasi keuangan”.

Meminjam uang dari rentenir memang jadi jalan pintas yang mudah tetapi bisa sangat berbahaya dan memiliki konsekuensi serius.

Tingkat bunga tinggi membuat peminjam sulit melunasinya sehingga mereka bisa jadi terus meminjam dari rentenir untuk melunasi utang sebelumnya.

Beberapa rentenir bermoral minus bisa melakukan intimidasi atau kekerasan, baik fisik maupun mental, untuk memaksa peminjam melunasi utang. Hal itu menciptakan situasi berbahaya bagi peminjam dan orang-orang terdekatnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini