Metamorfosis Baru: LPS Kini sebagai Penyelenggara Program Penjaminan Polis Asuransi

- 13 November 2023, 08:00 WIB
Peran dan Fungsi LPS Bermetamorfosis untuk Jaga Stabilitas Keuangan.
Peran dan Fungsi LPS Bermetamorfosis untuk Jaga Stabilitas Keuangan. /Pixabay/ Steve Buissinne

MANADOKU.COM – Peran dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus bermetamorfosis sedemikian rupa untuk menjaga stabilitas keuangan nasional, sejak awal pendiriannya pada 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi pada 22 September 2005.

Awalnya, LPS hanya berfungsi sebagai penjaminan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Namun, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, kewenangan dan tanggung jawab LPS akan bertambah dengan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi menjabarkan bahwa pasca disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), LPS juga diamanatkan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Baca Juga: Transformasi LPS 2023: Peran Baru dalam Penjaminan Polis Asuransi dan Resolusi Bank

Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada tahun 2028.

“Kami sudah mulai berjalan, struktur organisasi juga sudah terbangun, kemudian segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping dan peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan,” ujarnya.

“Kami menunggu Peraturan Pemerintah terlebih dulu, karena nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua,” sambungnya.

Lebih lanjut, di dalam UU P2SK tentanf penjaminan dan resolusi bank, LPS juga dibekali dengan instrumen resolusi bank. Di antaranya, melalui mekanisme Likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini