Transformasi LPS 2023: Peran Baru dalam Penjaminan Polis Asuransi dan Resolusi Bank

- 12 November 2023, 08:00 WIB
Transformasi LPS 2023: Peran Baru dalam Penjaminan Polis Asuransi dan Resolusi Bank
Transformasi LPS 2023: Peran Baru dalam Penjaminan Polis Asuransi dan Resolusi Bank /Canva/

MANADOKU.COM – Sejak awal berdiri pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005, hingga saat ini LPS telah bermetamorfosis dalam hal peran dan fungsinya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.

“Pada awalnya LPS hanya mempunyai fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Tetapi, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru. Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi, di Bandung, Kamis, 9 November 2023.

Suwandi menjelaskan, pascadisahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) pada tahun 2023, LPS juga diamanatkan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang berfungsi melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP yang akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada tahun 2028, LPS berfungsi menjamin polis asuransi dan meresolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi.

Baca Juga: Shopee 11.11 Big Sale: Erigo dan JKT48 Kolaborasi Produk Eksklusif dengan Ilustrator Lokal

“Kami sudah mulai berjalan, struktur organisasi juga sudah terbangun, kemudian segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping dan peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan. Kami menunggu Peraturan Pemerintah terlebih dulu, karena nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, di dalam UU P2SK terkait penjaminan dan resolusi bank, LPS pun dibekali dengan instrumen resolusi bank.

Di antaranya, melalui mekanisme Likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.

Opsi lainnya ialah dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini