Ia berharap anak-anak tetap bisa mengakses internet, namun pada sisi lain harus ada aturan yang tidak boleh dilanggar anak tersebut.
Senada diungkapkan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan.
Dia menyebut game online yang mengandung kekerasan, seperti mobile legend ataupun konten-konten digital lainnya yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi online dapat diblokir sebagaimana aturan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.
"Dari aturan tersebut, jelas bisa (blokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti game tersebut," ungkapnya.***