Pasca Putusan MK, Ketua Golkar Sulut CEP : Kita Dukung Visi Misi Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas

- 23 April 2024, 18:43 WIB
Christiany Eugenia Paruntu bersama Prabowo Subianto
Christiany Eugenia Paruntu bersama Prabowo Subianto /Istimewa

MANADOKU.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua gugatan dari Paslon 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres 2024. Hal itu menandai Paslon 02 Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang dalam Pilpres 14 Februari lalu.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut) sekaligus tim TKD Prabowo-Gibran, Christiany Eugenia Paruntu (CEP), bersyukur atas keputusan MK tersebut.

"Tentunya kami sebagai tim TKD khususnya selaku ketua Golkar Sulut bersyukur atas hasil putusan MK. Memang ini sudah menjadi keyakinan kami kalau Paslon Prabowo-Gibran bakal menang sesuai pilihan rakyat dan tidak ada permainan ataupun kecurangan seperti yang dituduhkan," sebut CEP saat dihubungi via WhatsApp, Selasa 23 April 2024.

CEP menegaskan, masyarakat sudah memilih dan memutuskan Paslon Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden dan dipertegas dengan putusan MK.

Baca Juga: Jaga Toleransi dan Kesatuan NKRI, Stiker Torang Samua Basudara Dibagikan Polda Sulut dan Aktivis Kebangsaan

"Ini sudah paripurna, kita tinggal menunggu dilantik Presiden dan Wakil presiden terpilih. Jika sudah dilantik, maka kita tinggal fokus dengan visi-misi Presiden dan Wakil presiden untuk menuju Indonesia emas," sebut mantan Bupati Minahasa Selatan dua periode tersebut.

Terakhir CEP mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sulawesi Utara yang sudah berpartisipasi dan mendukung Paslon 02 Prabowo-Gibran dalam pilpres tahun ini.

"Kami Partai Golkar Sulut mengucapkan terima kasih kepada para pendukung Prabowo-Gibran se-Sulut yang sudah membawa kemenangan tertinggi di Seluruh Indonesia dengan presentase 77%. Kedepan kita dukung setiap visi-misi Prabowo-Gibran menuju Indonesia Emas. Tuhan Memberkati," tukas CEP.***

 

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x