41.851 Suara Termutilasi Tidak Sah, Saksi Calon DPD Djafar Alkatiri Siap Bawa Masalah ke Pleno Nasional

- 11 Maret 2024, 14:46 WIB
Serah terima dokumen keberatan dari Saksi Calon DPD RI Djafar Alkatiri kepada KPU Sulut
Serah terima dokumen keberatan dari Saksi Calon DPD RI Djafar Alkatiri kepada KPU Sulut /Istimewa/

MANADOKU.COM - Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Sulawesi Utara oleh KPU Sulut akhirnya berakhir pada Senin 11 Maret 2024 dini hari.

Untuk jenis pemilihan DPD RI, berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, terungkap bahwa Maya Rumantir memperoleh 394.153 suara, Cherish Harriette 234.333 suara, Stefanus BAN Liow 216.126 suara.

Sementara itu, Adriana Dondokambey mendapatkan 202.654 suara, Djafar Alkatiri 188.580 suara, Abid Takalamingan 140.474 suara, Murphy Kuhu 72.868 suara, dan Putri Rejeki Kasad 48.142 suara.

Dalam rapat pleno tersebut, terungkap pula bahwa empat saksi calon Anggota DPD RI menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Djafar Alkatiri Layangkan Surat Terbuka Untuk Masyarakat Sulut, Begini Isinya

Saksi Djafar Alkatiri, Andi Roen Bongkang menyatakan keberatan karena permintaan untuk menghitung ulang suara yang rusak ditolak KPU dengan alasan waktu yang tidak cukup.

Padahal, menurut ARB yang adalah saksi sekaligus LO Djafar Alkatiri, terdapat indikasi kecurangan di TPS yang ada di 171 kecamatan, setelah melihat jumlah dan presentase suara tidak sah yang di luar kewajaran.

"Ini terjadi di TPS di wilayah kecamatan yang perolehan suara Calon Nomor urut 4 sangat signifikan bahkan mendominasi," ungkapnya.

"Di 19 kecamatan yang diajukan, tidak satupun yang diloloskan KPU untuk penghitungan ulang, padahal suara yang dianggap rusak mencapai 41.851. Rasionalnya, kalau kita menang mutlak di wilayah itu, dan suara yang dianggap rusak besar maka kemungkinan itu adalah suara kita," ujar Andi.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x