Sementara itu, kapal tongkang disarankan memperhatikan kecepatan angin di atas 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Khusus untuk kapal feri dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar, BMKG memberikan peringatan lebih ketat.
Kapal feri sebaiknya memperhatikan kecepatan angin di atas 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Sementara kapal ukuran besar disarankan untuk menghindari kecepatan angin di atas 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.
Dengan demikian, informasi ini penting untuk memastikan keselamatan seluruh pelayaran di wilayah tersebut.
Semua pihak diharapkan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan sesuai dengan peringatan BMKG.***