RENCANA tata ruang dan zonasi merupakan dua konsep penting dalam perencanaan wilayah. Umumnya, rencana tata ruang berfokus pada penataan dan pengaturan ruang di wilayah daratan.
Konsep ini melibatkan pengaturan ruang fisik, termasuk alokasi lahan untuk kepentingan publik, perumahan, komersial, industri, pertanian, dan lainnya.
Konsep ini mencakup skala yang lebih besar dan biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kebijakan pemerintah, pertumbuhan populasi, dan perkembangan ekonomi.
Sebaliknya, rencana zonasi biasanya diterapkan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mencakup wilayah antara garis tertinggi pasang dan garis terendah surut, serta pulau-pulau kecil di luar daratan utama.
Zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil mencakup berbagai aspek seperti perlindungan ekosistem, pengelolaan sumber daya alam, dan pemanfaatan ekonomi.
Integrasi rencana tata ruang darat dan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kunci penting dalam pengelolaan wilayah yang efisien dan efektif.
Hal ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang karakteristik unik dan kebutuhan spesifik wilayah ini.