Apakah Kepala Daerah Bisa Maju Caleg di Pemilu 2024? Begini Jawaban Tegas Komisioner KPU Sulawesi Utara

- 4 Mei 2023, 13:12 WIB
Komisioner Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi
Komisioner Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi /MANADOKU/Sahril Kadir

MANADOKU.com - Sejumlah figur Kepala Daerah di Sulawesi Utara santer disebut akan diajukan partai politik (parpol) sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 nanti.

Beberapa di antaranya adalah Wenny Lumentut yang sedang menjabat Wakil Wali Kota Tomohon dan Olly Dondokambey yang saat ini merupakan Gubernur Sulawesi Utara.

Pencalonan kedua tokoh tersebut memang cukup menghebohkan, apalagi sejak sebulan terakhir spanduk dan baliho ucapan dari mereka, khususnya Wenny Lumentut, cukup banyak terpampang di Kota Manado, yang notabene bukan bagian bagian dari wilayah tugasnya.

Pertanyaannya, apakah figur Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah bisa mencalonkan diri sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024?

Baca Juga: Jika MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PAN: Caleg Jangan Khawatir Sebab Begini

Berikut jawaban dari Komisioner Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi.

Salman mengatakan bahwa pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota telah diatur secara jelas di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.

"Di dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 juga mengatur tentang bakal calon yang berstatus Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, anggota TNI dan Polri, direksi, komisaris, dan BUMN maupun BUMD," ujarnya kepada MANADOKU, Kamis 4 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x