Jika MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PAN: Caleg Jangan Khawatir Sebab Begini

- 1 Mei 2023, 17:44 WIB
Wakil Ketua 1 DPW PAN Sulawesi Utara Jufri Pilomonu
Wakil Ketua 1 DPW PAN Sulawesi Utara Jufri Pilomonu /Facebook/

MANADOKU.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem Pemilu saat ini sangat dinantikan oleh para calon anggota legislatif (caleg) yang berpotensi.

Keputusan tersebut akan memberikan kepastian bagi mereka dalam mengukuhkan langkah mereka dalam kontes Pemilu 2024.

Terlebih lagi, mengingat bahwa waktu pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) sudah dibuka mulai 1 Mei 2023 hari ini.

Sementara itu, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengeluarkan surat keputusan tentang penentuan calon anggota dewan di Pemilu 2024.

Baca Juga: Bertekad Majukan Manado, Tokoh Pemuda Jawa ini Siap Bertarung dalam Pemilu 2024

Surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN nomor A/60/4/2023 menegaskan bahwa PAN tetap komitmen menetapkan suara terbanyak calon anggota legislatif.

“Meski akhirnya putusan MK berbeda dengan sistem suara terbanyak, PAN tetap menggunakan suara terbanyak untuk menentukan siapa yang meraih kursi di semua tingkatan,” kata Zulkifli Hasan.

Adapun surat DPP PAN itu disambut positif pengurus DPW PAN Sulawesi Utara. Wakil Ketua 1 DPW PAN Jufri Pilomonu menegaskan bahwa partai berlambang matahari putih itu selalu komitmen dengan keinginan rakyat.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x