Poin ketiga, agar satker di lingkup Polda Sulut lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi Kepolisian seperti Binmas, giat preemtif Samapta, giat preventif dan Serse untuk giat reprensif.
Poin keempat, sprin nomor: SPRIN/1303/XII/202 dinyatakan tidak berlaku sejak Surat TR ini dikeluarkan agar personel yang tergabung dalam tim Maleo kembali ke Satker masing-masing dalam waktu 7 hari. ***