Bagaimana Sejarah KPPS Sejak Dulu hingga Sekarang? Pernahkah Berganti Nama?

- 29 Januari 2024, 20:35 WIB
Anggota KPPS sedang melaksanakan tugas, dalam simulasi pemungutan dan perhitungan suara di lokasi lapanga sepak bola Aboh, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Minggu 28 Januari 2024./Eris Rismawan/Kabar Singaparna.com/
Anggota KPPS sedang melaksanakan tugas, dalam simulasi pemungutan dan perhitungan suara di lokasi lapanga sepak bola Aboh, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Minggu 28 Januari 2024./Eris Rismawan/Kabar Singaparna.com/ /

Perubahan Nama

Berikut ini adalah detail perjalanan badan penyelenggara pemilu sejak tahun 1955:

1955: Pemilu diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI). Di tingkat daerah tingkat II disebut Panitia Pemilihan Kabupaten, di tingkat kecamatan disebut Panitia Pemungutan Suara, sedangkan di tingkat kelurahan ada Panitia Pendaftaran Pemilih.

1971 - 1997: Pemilu dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI). Di tingkat Provinsi disebut Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Tingkat I, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Tingkat II. Adapun di tingkat kecamatan dinamakan Panitia Pemungutan Suara, dan tingkat desa dan kelurahan Panitia Pendaftaran Pemilih.

1999: Penamaan untuk penyelenggara Pemilu tingkat pusat pada tahun 1999 mengalami perubahan dari PPI menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota tetap menggunakan PPD Tingkat I dan PPD Tingkat II. Pada awal era reformasi ini, penamaan untuk penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan berubah menjadi Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). Pun dengan tingkat desa dan kelurahan yang menjadi Panitia Pemungutan Suara.

2004-2024: Pada tahun 2004, KPU ditetapkan sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat pusat, sedangkan di tingkat provinsi disebut KPU Provinsi. Begitu pun dengan tingkat kabupaten dan daerah disebut KPU Kabupaten/Kota. Untuk tingkat di bawahnya tidak mengalami perubahan.

Secara keseluruhan, nama penyelenggara pemungutan suara di tingkat paling bawah atau di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak mengalami perubahan, tetap dinamakan KPPS.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini