Pembentukan KPPS Pemilu 2024 Dimulai 11 Desember 2023, Ada Syarat Baru

- 30 November 2023, 11:58 WIB
Ilustrasi: Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Rabu (15/12/2021) /Antara
Ilustrasi: Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Rabu (15/12/2021) /Antara /

MANADOKU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lama lagi akan melakukan pembentukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Bahkan KPU telah menjadwalkan untuk membuka proses perekrutan KPPS tersebut pada 11 Desember 2023 mendatang.

"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Setelah itu, kata Parsadaan, pendaftar Calon KPPS akan melalui proses seleksi terlebih dahulu. Sedangkan penetapannya dilakukan pada 24 Januari 2024 dan pelantikan pada 25 Januari 2024.

Baca Juga: AMI Sulut Siap Berkolaborasi Wujudkan Pemilu Damai 2024

Harahap menjelaskan, pada Pemilu 2024 kali ini KPU akan menerapkan aturan batas usia dalam perekrutan petugas KPPS.

Dikatakannya, masyarakat yang boleh mendaftar adalah mereka yang berusia mulai 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan.

Pembatasan usia itu, lanjutnya, dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019 silam.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x