Serba-Serbi KPPS Pemilu 2024: Besaran Gaji, Tugas, Kewajiban dan Wewenang

- 30 November 2023, 16:20 WIB
Serba-Serbi KPPS: Tugas, Kewajiban, Wewenang dan Besaran Gaji
Serba-Serbi KPPS: Tugas, Kewajiban, Wewenang dan Besaran Gaji /Dok Pemkot Denpasar/

MANADOKU.COMBesaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi perbincangan hangat masyarakat setelah makin dekatnya waktu pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Sebagai informasi, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2.

Setiap KPPS berjumlah tujuh orang, yang terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, dan enam orang anggota KPPS.

Baca Juga: Pembentukan KPPS Pemilu 2024 Dimulai 11 Desember 2023, Ada Syarat Baru

Berikut ini kami sajikan berbagai hal tentang KPPS, mulai dari tugas, kewajiban, wewenang dan besaran gaji.

Tugas KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk:

  1. Mengumumkan DPT di TPS;
  2. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  3. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
  4. Menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam nomor 3;
  5. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  6. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
  7. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut, KPPS berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.

Kewajiban KPPS

KPPS memiliki kewajiban sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini